KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan hidayah, taufik, dan inayahnya kepada kita semua. Sehingga kami
bisa menjalani kehidupan ini sesuai dengan ridhonya. Syukur
Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan rencana.
Makalah ini kami beri judul “Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara” dengan
tujuan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Pelajaran KWN.
Sholawat
serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Karena beliau adalah salah satu figur umat yang mampu memberikan syafa’at kelak
di hari kiamat.
Selanjutnya
saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Erli yarlina S.PDI selaku guru
pengajar Mata Pelajaran KWN, yang telah membimbing kami.Dan kepada semua pihak
yang terlibat dalam pembuatan makalah ini hingga selesai.
Saya mohon ma’af yang
sebesar-besarnya apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan
didalamnya.
Saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi tercapainya kesempurnaan
makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis umumnya dan khususnya bagi
pembaca.
Sago,21
Oktober 2015
Penulis,
PEMBAHASAN
A.
SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA
1.
PengertianSistemPemerintahan.
v Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa inggris) artinya tatanan,susunan,jaringan
atau cara .Sistem adalah tatanan yang terdiri atas bagian-bagian yang saling bergantung
dan berpengaruh satu sama lain dalam satu kesatuan yang berinteraksi dengan lingkungannnya
dan secara keseluruhan memiliki tujuan dan fungsi yang sama.Sistem juga dapat diartikan
sebagai perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk
totalitas,susunan yang teratur dari pandangan teori,asas,dan metode.Unsur-unsur
dalam system meliputi :
a. Seperangkat komponen,elemen,dan bagian;
b. Saling berkaitan dan bergantung;
c. Memiliki peranan dan tujuan tetentu.
Pengertian system menurut para ahli
;salah satunya adalah
Ø W.J.S. Poerwadamintaà Sistem merupakan sekelompok bagian-bagian (alat) yang
bekerja sama untuk melakukan suatu maksud.
v Kata pemerintahan berasal dari kata pemerintah/perintah.
Dalam KBBI pemerinah diartikan sebagai kekuasaan yang memerintah suatu wilayah,daerah
atauNegara.Jadi pemerintahan adalah proses,cara,perbuatan,memerintah,dan segala
urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat
dan kepentingan Negara.
Pengertian pemerintah menurut para ahli,salah
satunya adalah
Ø Offeà
Pemerintahan merupakan hasil dari tindakan administrative dalam berbagai bidang
dan bukan merupakan hasildari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan per- UU
yang ditetapkan sebelumnya tetapi lebih merupakan hasil dari kegiatan produksi bersama,lembaga
Pemerintahan dengan klien masing-masing.
Secara umum,pemerintahan memiliki dua
pengertian yaitu :
a. Pemerintahan dalam arti luas adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative,eksekutif,dan yudikatif
disuatu Negara dalam rangka mencapai tujua penyelenggaraan Negara.
b. Pemerintahan dalam arti sempit adalah
perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif bersama jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan Negara.
Istilah pemerintahan mencakup pengertian
struktur dan mekanisme kekuasaan dalam suatu Negara,artinya lebih menggambarkan
peralatan atau organ pemerintahan itu sendiri. Pemimpin Negara terletak dalam tangan
suatu organisasi teknis yang memimpin suatu jabatan yang biasanya disebut dengan
pemerintah
Jadi system pemerintahan Negara adalah
segala bentuk mekanisme,daya upaya,dan proses lembaga Negara dalam menentukan,merumuskan,mengatur
dan mengusahakan tercapainya tujuan Negara. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu
system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
mewujudkan tujuan pemerintah Indonesia.
Menurut
doktrin hukum tata Negara,pengertian system pemerintahan Negara dapatdibagisebagaiberikut:
a.
System pemerintahan Negara dalamarti paling
luas,yaitu tatanan yang berupa struktur dari suatu Negara dengan menitikberatkan
pada hubungan Negara dengan rakyat. Pengertian seperti ini akan melahirkan
model pemerintahan monarki,aristokrasi,dandemokrasi.
b.
System pemerintahan Negara dalam arti
luas,yaitu suatu tatanan ataus truktur pemerintahan Negara yang bertitik tolak dari
hubungan semua organ Negara,termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian
yang terdapat didalam Negara ditingkat local.
c.
System pemerintahan Negara dalam arti
sempit,yaitu suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolakdari hubungan
sebagian organ Negara ditingkat pusat,khususnya antara eksekutif dan legislative.Struktur
pemerintahan Negara seperti ini akan menimbulkan model :
1.
System parlamenter adalah badan
legislative (parlemen) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada badan eksekutif
(pemerintah)
2.
System presidensial adalah badan legislative dan badan
eksekutif mempunyai kedudukan yang sejajar dan saling melakukan control melalui mekanisme
chek and balances.
3.
System pemerintahan dengan pengawasan
langsug oleh rakyat,yaitu badan eksekutif pada hakikatnya adalah badan pekerja dari
badan legislative.
2.
System pembagian kekuasaan
System pembagian kekuasaan menurut para ahli,salah
satunya adalah
Montesquieà kekuasan Negara dibagi dalam 3 kekuasaan yang
terpisah-pisah seperti berikut:
1.
Kekuasaan membentuk undang-undang
(legislatif)
2.
Kekuasaan menjalankan undang-undang
(eksekutif)
3.
Kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang
(yudikatif)
Pembagian ini dilakukan supaya kekuasaan
pemerintah tidak terpusat pada satu tangan saja(raja). Dengan kata
lain,pemisahan kekuasaan tersebut diharapkan dapat mencegah tindakan sewenang-sewenang
dan kebebasan berpolitik dalam Negara akan terjamin.Pembagian kekuasaan menurutMontesquie
dikenal dengan teori Trias Politica.
3.
Jenis-jenis
system pemerintahan
Secara umum system pemerintahan didunia dibagi menjadi
dua yaitu:
a.
System
pemerintahan parlementer
System pemerintahan parlementer adalah system
pemerintahan dimana Parlemen (badanlegislatif) memiliki peran penting dalam pemerintahan.Kepala
pemerintahan (PerdanaMentri) system pemerintahan parlementer memimpin suatu dewan
menteri yang anggotanya berasal dari parlemen.Mereka menduduki jabatan selama mendapat
dukungan politik dari parlemen.
Dalam keadaan tertentu parlemen juga dapat mengajukan
mosi tidak percaya kepada cabinet yang berakhir dengan jatuhnya cabinet.Jabatan
kepala pemerintahan dipisah dengan jabatan kepala Negara.Presiden yang dipilih atau
raja yang berkuasa secara turun temurun bertindak sebagai kepala Negara yang
lebih banyak menjalankan tugas-tugas seremonial.
System pemerintahan parlemen cendrung labil,terutama
apabila dalam Negara tersebut diterapkan system multipartai.Namun,apabila menganut
system dwipartai (partaikonservatifdanpartaioposisi) maka kecendrungan kelabilan
dapat dkurangi. Karakteristik system pemerintahan
parlementer sebagaiberikut.
1. Kedudukan
kepala Negara (raja,ratu,ataupresiden) tidak dapat diganggu gugatdan hanya merupakan
lambing atau symbol identitas nasional.
2. Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh cabinet parlementer yang dipimpin oleh perdana
mentri.kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
3. Kekuasaan
legislative (parlemen) lebih kuat daipada kekuasaan eksekutif.
4. Parlemen
dapat menjatuhkan cabinet dengan mengeluarkan mosi tidak percaya.
5. Dalam
system dua partai,yang ditunjuk sebagai penyusun kabinet sekaligus perdana
mentri adalah ketua partai yang menang dalam pemilihan umum,sedangkan partai
yang kalah menjadi oposisi.
6. Dalam
system multipartai,penyusunan cabinet harus membentuk cabinet secara koalisi
untuk mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari parlemen.
7. Dalam
hal terjadi perselisihan antara cabinet dan parlemen,jika kepala Negara
beranggapan cabinet yang benar maka atas usul perdana mentri,parlemen dapat
dibubarkan,Kemudian permilu segera dilaksanakan oleh cabinet.Apabila partai
oposisi yang menang,maka cabinet mengembalikan mandatnya kepada kepala Negara.Partai
yang menang dalam pemilu akan membentuk cabinet baru.
System pemerintahan parlementer memiliki kelebihan
yaitu:
1. Pembuatan
kebijakan daopat ditangani secara cepat.
2. Tanggung
jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3. Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap cabinet sehingga cabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
4. Kebijakan
dapat ditangani secara cepat karna mudah terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif dan legislative.Hal ini karna kekuasaan eksekutif dan legislative.Hal
ini karna kekuasaan eksekutif dan egislative berada pada satu partai atau
koalisi partai.
Kelemahan nya yaitu:
1. Kedudukan
badan eksekutif/cabinet sangat bergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu cabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Masa
jabatan eksekutif/cabinet tidak dapt ditentukan secara pasti sebab sangat
bergantung dukungan parlemen.
3. Cabinet
dapat mengendalikan parlemen.
4. Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Contoh Negara yang menerapkan system pemerintahan
parlementer.
1. Inggris
Inggris dikenal sebagai induk dan pelopor system
parlementer (the mother of parliaments) karna inggris yang pertama kali
menciptakan system parlementer yang mampu bekerja (workable),artinya suatu
parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yangmampu bekerja memecahkan
masalah social ekonomi kemasyarakatan.melalui pemilihan yang demokratis dan
prosedur parlementaria,Inggris dapat mengatasi masalah social sehingga
menciptakan kesejahteraan Negara(welfare state)
2. Kanada
Kanada lahir dengan disahkannya perjanjian Amerika
Utara-Inggris oleh parlemen inggris pada tahun 1867. Perjanjian tersebut
menggabungkan ketiga provinsi di Amerika Utara-Iggris yaitu Kanada (Ontario dan
Quebec), Brunswick Baru dan Nova Scotia kedalam domonian Kanada.Akibat pamor
Kanada yang meningkat dikalangan bangsa-bangsa didunia,akhirnya secara resmi
Kanada diakui oleh Inggris dalam persemakmuran.Kekuasaan konstitusional penuh
diserahkan dari Inggris oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 1982.
3. Jepang
Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya
sebagai symbol kepala Negara dan melimpahkan kekuasaannya ditangan badan
legislative (Diet).Kepala pemerintahan Jepang adalah perdana mentri dan
bertanggung jawab kepada diet. Perdana
mentri membentuk cabinet yang anggotanya adalah anggota Diet.
b.
System
Pemerintahan Presidensial
System pemerintahan presidensial merupakan system
pemerintahan yang tugas-tugas pemerintahannya (eksekutif) dipertanggung
jawabkan oleh presiden. System pemerintahan presidensial adalah keseluruhan
hubungan antarlembaga Negara melalui pemisahan kekuasaan Negara,presiden adalah
kunci dalampengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan Negara.
Dalam system pemerintahan presidensial kepala
eksekutif dipilih terssendiri diluar parlemen (legislative/dewan perwakilan)
untuk masa jabatan yang tetap,artinya presiden tidak dapat diturunkan sebelum
masa jabatannya berakhir,kecualiapabila melakukan pelanggaran konstitusi atau melanggar
hukum lain yang berat sebagaimana ditetapkan konstitusi Negara
(UUD).Karakteristik system pemerintahan presedensial sebagai berikut.
1. Presiden
berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
2. Presiden
dan parlemen masing-masing dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
3. Keduukan
Presiden danparlemen tidak bias saling menjatuhkan karna keduanya dipilih
langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada rakyat.
4. Meskipun
Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Parlemen,apabila presiden melakukan
pelanggaran hukum dapat diberhentikan yang pelaksanaanya dilakukan oleh hakim
tinggi pada Mahkamah Agung,bukan dilakukan oleh anggota Parlemen.
5. Presiden
adalah pihak yang berwenang menyusun cabinet. Dalam menyusun cabinet tidak ada
kewajiban resmi bagi presiden untuk menghubungi,melakukan tawar-menawar dengan
piha-pihak yang secara politik terwakili di parlemen.
6. Para
menteri tidak boleh menjadi anggota parlemen,jadi cabinet bukan merupakan sebuah
komisi dari parlemen melainkan semata-mata pembantu presiden.
7. Para
mentri bertanggungjawab kepada presiden ,bukan kepada parlemen.
Para mentri tetap menduduki
jabatannya selama masih dipercayai oleh presiden.
Mentri tidak dapat dijatuhkan oleh
mosi tidak percaya dari parlemen.
8. Masa
jabatan mentri sangat bergantung pada Presiden.Artinya,presidendapat mengganti
mentertinya yang dipandang tidak mampu kapanpun ia mau.Masa jabatan para mentri
tidak bergantung pada kepercayaan parlemen,melainkan tergantung pada
presiden.Sistem Presidensial juga disebut sebagai system fixed executive.dalam
arti masa jabatannya pasti tidak bergantung pada kehendak parlemen
9. Peran
parlemen dan eksekutif dibuat seimbang system chek and balance.
System pemerintahan presidensial memiliki kelebihan
yaitu:
1. Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya krana tidak bergantung pada parlemen.
2. Masa
jabatan kabinert dapat ditentukan secara pasti.
3. Penyusunan
program cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.Hal
tersebut dikarenakan tidak dibayang-bayangi krisis cabinet.
4. Legislative
bukantempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karna dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kelemahannya yaitu:
1. Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsunglegislatif shingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
2. System
pertanggungjawaban kurang jelas.
3. Pembuatan
keputusan atau kebijakan public umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif
dan legislative sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
4. Pengawasan
rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.Apabila terjadi penyelewengan
kekuasaan sulit untuk diketahui.
Contoh Negara yang menerapkan system pemerintahan
presidensial
1. Amerika
Serikat
Amerika Serikat melaksanakan ajaran Trias Politica
secara murni dan konsekuen. Kekuasaan Negara dibidang legislative (kekuasaan
membuat UU),eksekutif (kekuasaan melaksanakan UU),dan yudikatif (kekuasaan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU) dipisahkan secara tajam,saling menguji,dan
mengadakan perimbangan.ketiga kekuasaan ini saling terpisah dan tidak boleh
saling memengaruhi sebab jika tiga kekuasaan tersebut terpusat dalam satu
kekuasaan dikhawatirkan akan timbul penyalah gunaan kekuasaan atau akan terjadi
penyimpangan.
Dalam rangka chek and balance,presiden boleh memilih
mentrinya sendiri,tetapi untuk jabatan hakim agung dan duta besar harus
mendapatkan persetujuan dari senat.demikian pula untuk setiap perjanjian
internasional yang sudah ditandatangani presiden harus disetujui oleh Senat.
2. Prancis
Prancis menganut system pemerintahan
presidensial,namun tidak secara murni,atau dengan kata lain semipresidensial.
Hal ini dikarenakan dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai
kepala Negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang perdana mentri.Untuk
urusan legislative,Prancis mengggunakan system parlemen dua pintu (bicameral)
yangterdiri atas siding nasinal dan Senat tidak berpendapat. Di
prancis,parlemen dapat membubarkan cabinet sehingga pihak mayoritas menjadi
penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian ,presiden tidak dipilih oleh Parlemen
tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri atas wakil-wakil
daerah/kota.
3. Swiss
Dalam pemerintahan Swiss,setiap warga merupakan
pemegang saham suatu Negara.Dewan federal terdiri atas tujuh anggota yang
memiliki kekuasaan eksekutif dannn juga seeebagai cabinet. Mentri bertugas
sebagai presiden untuk masa jabatan satu tahun.Parlemen terdiri atas dua
bagian:
a. Dewan
Federal mencakup Dewan Nasional langsung mewakili rakyat.
b. Dewan
Negara bagian yang mewakili kantor.
4.
Bentuk-Bentuk
Pemerintahan
a.
Kerajaan
(Monarki)
Kerajaan (Monarki) adalah suatu Negara yang kepala
negaranya adalah seorang raja,sultan.atau kasiar dan ratu. Kepala Negara
diangkat (dinobatkan) secara turun temurun dengan memilih putra/putrid tertua
dari istri yang sah.Bentuk-bentuk kerajaan (Monarki) :
1. Monarki
Mutlak
Monarki mutlak adalah seluruh kekuasaan Negara
berada ditangan raja yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak
terbatas,atau mutlak. Perintah raja merupakan UU yang harus dilaksanakan.
Kehendak Negara adalah kehendak raja.
2. Monarki
Konstitusional
Monarki Konstitusional adalah suatu
monarki,kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (UUD). Raja tidak
boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala
perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan konstitusi.
3. Monarki
Parlementer
Moanrki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu
Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system Parlemen sebagi kekuasaan
tertimggi. Dalam system Parlementer,raja,kepala Negara merupakan lambnag
kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat. Yang bertanggug jawab ats
kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun
perseorangan untuk portofoilionya sendiri.
b.
Republic
Republic adalah Negara dimana kelapa negaranya
seorang presiden. Republic dapat dibedakan dalam dua bentuk,yaitu serikat dan
kesatuan. Seperti juga dalam Negara kerajaan,Negara republic juga dapat
memiliki Perdana Menteri (PM) yang sudah tentu presiden terpilih tidak lebih
dari seorang symbol,kecuali system pemerintahannya memberikan posisi dominan
kepada presiden. Hal ini dicantumkan oleh konstitusi Negara tersebut.Bentuk
pemerintahan republic dapat dibnagi :
1. Republic
Mutlak
Republic Mutlak sering disebut dengan dictator.
Konstitusi diabaikan,parlemen tidak berperan mengatur Negara sengingga
pemerintahan tidak berfungsi. Partai politik hanya membenarkan kekuasaan
dictator. Kekuasaannya tidak terbatas waktu,selama dia dapat mempertahankan
diri.
2. Republic
Konstitusi
Dalam pemerintahan republic konstitusi,kekuasaan
presiden tidak bersifat mutlak,dibatasi konstitusi. Presiden dipilih dari
rakyat dan oleh rakyat untuk masa jabatan tertntu,misalnya presiden RI dipilih
secara langsung oleh rakyat dan masa jabatannya adalah lima tahun.
3. Republic
Parlemen
Republic Parlemen adalah keuasaan presiden harus di
pertanggungjawabkan kepada Parlemen (DPR). Parlemen mempunyai kedudukan lebih
tinggi dipemerintahan dari pada presiden. Akan tetapi,Presiden tidak dapat
diganggu gugat,sedangkan kabinetnya yang harus bertanggung jawab kepada
Parlemen.
Dalam bentuk pemerintahan republic,presiden adalah
kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan
melaksanakan kekuasaan eksekutif dan melaksanakan UU. Setiap departermen akan
dipimpin oleh seorang menteri.Apabila semua mentri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang pedana mentri maka dapat disebut dewan mentri/cabinet.
Cabinet dalam pemerintahan republic dibedakan
menjadi dua
1. Cabinet
Presidensial
Cabinet presidensial adalah suatu cabinet dimana
pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden.
Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para mentri tidak
bertanggungjawab kepada parlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh Negara
yang menggunakan system cabinet presidensial adalah Amerika Serikat dan
Indonesia.
2. Cabinet
Ministrial
Cabinet ministrial adalah suatu cabinet yang dalam
menjalankan kebijakan pemerintah,baik seorang mentri sendiri maupun bersama
seluruh anggota cabinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh Negara yang
menggunakan system cabinet ini adalah Negara-negara di eropa Barat.
Berdasarkan cara pembentukannya cabinet ministerial
dibagi menjadi
1. Cabinet
parlementer adalah suatu cabinet yang dibentuk dengan memerhatikan dan
memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Dilihat dari susunan
keanggotaanya,cabinet nasional,dan cabinet partai.
2. Cabinet
ekstraparlementer adalah cabinet yang pembentukannya tidak memerhatikan dan
menghitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar