Kamis, 07 Januari 2016




KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah, taufik, dan inayahnya kepada kita semua. Sehingga kami bisa menjalani kehidupan ini sesuai dengan ridhonya. Syukur Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan rencana. Makalah ini kami beri judul “Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara” dengan tujuan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Pelajaran KWN.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Karena beliau adalah salah satu figur umat yang mampu memberikan syafa’at kelak di hari kiamat.
Selanjutnya saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Erli yarlina S.PDI selaku guru pengajar Mata Pelajaran KWN, yang telah membimbing kami.Dan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini hingga selesai.
Saya mohon ma’af yang sebesar-besarnya apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan didalamnya.
            Saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi tercapainya kesempurnaan makalah selanjutnya.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis umumnya dan khususnya bagi pembaca.

Sago,21 Oktober  2015
Penulis,












PEMBAHASAN

A. SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA
1.      PengertianSistemPemerintahan.

v  Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa inggris) artinya tatanan,susunan,jaringan atau cara .Sistem adalah tatanan yang terdiri atas bagian-bagian yang saling bergantung dan berpengaruh satu sama lain dalam satu kesatuan yang berinteraksi dengan lingkungannnya dan secara keseluruhan memiliki tujuan dan fungsi yang sama.Sistem juga dapat diartikan sebagai perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas,susunan yang teratur dari pandangan teori,asas,dan metode.Unsur-unsur dalam system meliputi :
a. Seperangkat komponen,elemen,dan bagian;
b. Saling berkaitan dan bergantung;
c. Memiliki peranan dan tujuan tetentu.

Pengertian system menurut para ahli ;salah satunya adalah
Ø  W.J.S. Poerwadamintaà Sistem merupakan sekelompok bagian-bagian (alat) yang bekerja sama untuk melakukan suatu maksud.

v  Kata pemerintahan berasal dari kata pemerintah/perintah. Dalam KBBI pemerinah diartikan sebagai kekuasaan yang memerintah suatu wilayah,daerah atauNegara.Jadi pemerintahan adalah proses,cara,perbuatan,memerintah,dan segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara.

Pengertian pemerintah menurut para ahli,salah satunya adalah
Ø  Offeà Pemerintahan merupakan hasil dari tindakan administrative dalam berbagai bidang dan bukan merupakan hasildari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan per- UU yang ditetapkan sebelumnya tetapi lebih merupakan hasil dari kegiatan produksi bersama,lembaga Pemerintahan dengan klien masing-masing.
Secara umum,pemerintahan memiliki dua pengertian yaitu :
a. Pemerintahan dalam arti luas adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative,eksekutif,dan yudikatif disuatu Negara dalam rangka mencapai tujua penyelenggaraan Negara.
b. Pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif  bersama jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.

Istilah pemerintahan mencakup pengertian struktur dan mekanisme kekuasaan dalam suatu Negara,artinya lebih menggambarkan peralatan atau organ pemerintahan itu sendiri. Pemimpin Negara terletak dalam tangan suatu organisasi teknis yang memimpin suatu jabatan yang biasanya disebut dengan pemerintah
Jadi system pemerintahan Negara adalah segala bentuk mekanisme,daya upaya,dan proses lembaga Negara dalam menentukan,merumuskan,mengatur dan mengusahakan tercapainya tujuan Negara. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk mewujudkan tujuan pemerintah Indonesia.
            Menurut doktrin hukum tata Negara,pengertian system pemerintahan Negara dapatdibagisebagaiberikut:
a.       System  pemerintahan Negara dalamarti paling luas,yaitu tatanan yang berupa struktur dari suatu Negara dengan menitikberatkan pada hubungan Negara dengan rakyat. Pengertian seperti ini akan melahirkan model pemerintahan monarki,aristokrasi,dandemokrasi.
b.      System pemerintahan Negara dalam arti luas,yaitu suatu tatanan ataus truktur pemerintahan Negara yang bertitik tolak dari hubungan semua organ Negara,termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang terdapat didalam Negara ditingkat local.
c.       System pemerintahan Negara dalam arti sempit,yaitu suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolakdari hubungan sebagian organ Negara ditingkat pusat,khususnya antara eksekutif dan legislative.Struktur pemerintahan Negara seperti ini akan menimbulkan model :
1.      System parlamenter adalah badan legislative (parlemen) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada badan eksekutif (pemerintah)
2.      System  presidensial adalah badan legislative dan badan eksekutif mempunyai kedudukan  yang  sejajar dan saling melakukan control melalui mekanisme chek and balances.
3.      System pemerintahan dengan pengawasan langsug oleh rakyat,yaitu badan eksekutif pada hakikatnya adalah badan pekerja dari badan legislative.


2.      System pembagian kekuasaan
System pembagian kekuasaan menurut para ahli,salah satunya adalah
Montesquieà kekuasan Negara dibagi dalam 3 kekuasaan yang terpisah-pisah seperti berikut:
1.      Kekuasaan membentuk undang-undang (legislatif)
2.      Kekuasaan menjalankan undang-undang (eksekutif)
3.      Kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang (yudikatif)
Pembagian ini dilakukan supaya kekuasaan pemerintah tidak terpusat pada satu tangan saja(raja). Dengan kata lain,pemisahan kekuasaan tersebut diharapkan dapat mencegah tindakan sewenang-sewenang dan kebebasan berpolitik dalam Negara akan terjamin.Pembagian kekuasaan menurutMontesquie dikenal dengan teori Trias Politica.

3.      Jenis-jenis system pemerintahan
Secara umum system pemerintahan didunia dibagi menjadi dua yaitu:
a.      System pemerintahan parlementer
System pemerintahan parlementer adalah system pemerintahan dimana Parlemen (badanlegislatif) memiliki peran penting dalam pemerintahan.Kepala pemerintahan (PerdanaMentri) system pemerintahan parlementer memimpin suatu dewan menteri yang anggotanya berasal dari parlemen.Mereka menduduki jabatan selama mendapat dukungan politik dari parlemen.
Dalam keadaan tertentu parlemen juga dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada cabinet yang berakhir dengan jatuhnya cabinet.Jabatan kepala pemerintahan dipisah dengan jabatan kepala Negara.Presiden yang dipilih atau raja yang berkuasa secara turun temurun bertindak sebagai kepala Negara yang lebih banyak menjalankan tugas-tugas seremonial.
System pemerintahan parlemen cendrung labil,terutama apabila dalam Negara tersebut diterapkan system multipartai.Namun,apabila menganut system dwipartai (partaikonservatifdanpartaioposisi) maka kecendrungan kelabilan dapat dkurangi. Karakteristik system  pemerintahan parlementer sebagaiberikut.
1.      Kedudukan kepala Negara (raja,ratu,ataupresiden) tidak dapat diganggu gugatdan hanya merupakan lambing atau symbol identitas nasional.
2.      Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh cabinet parlementer yang dipimpin oleh perdana mentri.kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
3.      Kekuasaan legislative (parlemen) lebih kuat daipada kekuasaan eksekutif.
4.      Parlemen dapat menjatuhkan cabinet dengan mengeluarkan mosi tidak percaya.
5.      Dalam system dua partai,yang ditunjuk sebagai penyusun kabinet sekaligus perdana mentri adalah ketua partai yang menang dalam pemilihan umum,sedangkan partai yang kalah menjadi oposisi.
6.      Dalam system multipartai,penyusunan cabinet harus membentuk cabinet secara koalisi untuk mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari parlemen.
7.      Dalam hal terjadi perselisihan antara cabinet dan parlemen,jika kepala Negara beranggapan cabinet yang benar maka atas usul perdana mentri,parlemen dapat dibubarkan,Kemudian permilu segera dilaksanakan oleh cabinet.Apabila partai oposisi yang menang,maka cabinet mengembalikan mandatnya kepada kepala Negara.Partai yang menang dalam pemilu akan membentuk cabinet baru.
System pemerintahan parlementer memiliki kelebihan yaitu:
1.      Pembuatan kebijakan daopat ditangani secara cepat.
2.      Tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3.      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap cabinet sehingga cabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
4.      Kebijakan dapat ditangani secara cepat karna mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislative.Hal ini karna kekuasaan eksekutif dan legislative.Hal ini karna kekuasaan eksekutif dan egislative berada pada satu partai atau koalisi partai.
Kelemahan nya yaitu:
1.      Kedudukan badan eksekutif/cabinet sangat bergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu cabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.      Masa jabatan eksekutif/cabinet tidak dapt ditentukan secara pasti sebab sangat bergantung dukungan parlemen.
3.      Cabinet dapat mengendalikan parlemen.
4.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Contoh Negara yang menerapkan system pemerintahan parlementer.
1.      Inggris
Inggris dikenal sebagai induk dan pelopor system parlementer (the mother of parliaments) karna inggris yang pertama kali menciptakan system parlementer yang mampu bekerja (workable),artinya suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yangmampu bekerja memecahkan masalah social ekonomi kemasyarakatan.melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria,Inggris dapat mengatasi masalah social sehingga menciptakan kesejahteraan Negara(welfare state)
2.      Kanada
Kanada lahir dengan disahkannya perjanjian Amerika Utara-Inggris oleh parlemen inggris pada tahun 1867. Perjanjian tersebut menggabungkan ketiga provinsi di Amerika Utara-Iggris yaitu Kanada (Ontario dan Quebec), Brunswick Baru dan Nova Scotia kedalam domonian Kanada.Akibat pamor Kanada yang meningkat dikalangan bangsa-bangsa didunia,akhirnya secara resmi Kanada diakui oleh Inggris dalam persemakmuran.Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan dari Inggris oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 1982.
3.      Jepang
Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai symbol kepala Negara dan melimpahkan kekuasaannya ditangan badan legislative (Diet).Kepala pemerintahan Jepang adalah perdana mentri dan bertanggung jawab kepada diet. Perdana mentri membentuk cabinet yang anggotanya adalah anggota   Diet.
b.      System Pemerintahan Presidensial
System pemerintahan presidensial merupakan system pemerintahan yang tugas-tugas pemerintahannya (eksekutif) dipertanggung jawabkan oleh presiden. System pemerintahan presidensial adalah keseluruhan hubungan antarlembaga Negara melalui pemisahan kekuasaan Negara,presiden adalah kunci dalampengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan Negara.
Dalam system pemerintahan presidensial kepala eksekutif dipilih terssendiri diluar parlemen (legislative/dewan perwakilan) untuk masa jabatan yang tetap,artinya presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatannya berakhir,kecualiapabila melakukan pelanggaran konstitusi atau melanggar hukum lain yang berat sebagaimana ditetapkan konstitusi Negara (UUD).Karakteristik system pemerintahan presedensial sebagai berikut.
1.      Presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
2.      Presiden dan parlemen masing-masing dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
3.      Keduukan Presiden danparlemen tidak bias saling menjatuhkan karna keduanya dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada rakyat.
4.      Meskipun Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Parlemen,apabila presiden melakukan pelanggaran hukum dapat diberhentikan yang pelaksanaanya dilakukan oleh hakim tinggi pada Mahkamah Agung,bukan dilakukan oleh anggota Parlemen.
5.      Presiden adalah pihak yang berwenang menyusun cabinet. Dalam menyusun cabinet tidak ada kewajiban resmi bagi presiden untuk menghubungi,melakukan tawar-menawar dengan piha-pihak yang secara politik terwakili di parlemen.
6.      Para menteri tidak boleh menjadi anggota parlemen,jadi cabinet bukan merupakan sebuah komisi dari parlemen melainkan semata-mata pembantu presiden.
7.      Para mentri bertanggungjawab kepada presiden ,bukan kepada parlemen.
Para mentri tetap menduduki jabatannya selama masih dipercayai oleh presiden.
Mentri tidak dapat dijatuhkan oleh mosi tidak percaya dari parlemen.
8.      Masa jabatan mentri sangat bergantung pada Presiden.Artinya,presidendapat mengganti mentertinya yang dipandang tidak mampu kapanpun ia mau.Masa jabatan para mentri tidak bergantung pada kepercayaan parlemen,melainkan tergantung pada presiden.Sistem Presidensial juga disebut sebagai system fixed executive.dalam arti masa jabatannya pasti tidak bergantung pada kehendak parlemen
9.      Peran parlemen dan eksekutif dibuat seimbang system chek and balance.
System pemerintahan presidensial memiliki kelebihan yaitu:
1.      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya krana tidak bergantung pada parlemen.
2.      Masa jabatan kabinert dapat ditentukan secara pasti.
3.      Penyusunan program cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.Hal tersebut dikarenakan tidak dibayang-bayangi krisis cabinet.
4.      Legislative bukantempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karna dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kelemahannya yaitu:
1.      Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsunglegislatif shingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.      System pertanggungjawaban kurang jelas.
3.      Pembuatan keputusan atau kebijakan public umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislative sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
4.      Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.Apabila terjadi penyelewengan kekuasaan sulit untuk diketahui.
Contoh Negara yang menerapkan system pemerintahan presidensial
1.      Amerika Serikat
Amerika Serikat melaksanakan ajaran Trias Politica secara murni dan konsekuen. Kekuasaan Negara dibidang legislative (kekuasaan membuat UU),eksekutif (kekuasaan melaksanakan UU),dan yudikatif (kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan UU) dipisahkan secara tajam,saling menguji,dan mengadakan perimbangan.ketiga kekuasaan ini saling terpisah dan tidak boleh saling memengaruhi sebab jika tiga kekuasaan tersebut terpusat dalam satu kekuasaan dikhawatirkan akan timbul penyalah gunaan kekuasaan atau akan terjadi penyimpangan.
Dalam rangka chek and balance,presiden boleh memilih mentrinya sendiri,tetapi untuk jabatan hakim agung dan duta besar harus mendapatkan persetujuan dari senat.demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditandatangani presiden harus disetujui oleh Senat.
2.      Prancis
Prancis menganut system pemerintahan presidensial,namun tidak secara murni,atau dengan kata lain semipresidensial. Hal ini dikarenakan dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang perdana mentri.Untuk urusan legislative,Prancis mengggunakan system parlemen dua pintu (bicameral) yangterdiri atas siding nasinal dan Senat tidak berpendapat. Di prancis,parlemen dapat membubarkan cabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian ,presiden tidak dipilih oleh Parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri atas wakil-wakil daerah/kota.
3.      Swiss
Dalam pemerintahan Swiss,setiap warga merupakan pemegang saham suatu Negara.Dewan federal terdiri atas tujuh anggota yang memiliki kekuasaan eksekutif dannn juga seeebagai cabinet. Mentri bertugas sebagai presiden untuk masa jabatan satu tahun.Parlemen terdiri atas dua bagian:
a.       Dewan Federal mencakup Dewan Nasional langsung mewakili rakyat.
b.      Dewan Negara bagian yang mewakili kantor.

4.      Bentuk-Bentuk Pemerintahan
a.      Kerajaan (Monarki)
Kerajaan (Monarki) adalah suatu Negara yang kepala negaranya adalah seorang raja,sultan.atau kasiar dan ratu. Kepala Negara diangkat (dinobatkan) secara turun temurun dengan memilih putra/putrid tertua dari istri yang sah.Bentuk-bentuk kerajaan (Monarki) :
1.      Monarki Mutlak
Monarki mutlak adalah seluruh kekuasaan Negara berada ditangan raja yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas,atau mutlak. Perintah raja merupakan UU yang harus dilaksanakan. Kehendak Negara adalah kehendak raja.
2.      Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional adalah suatu monarki,kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan konstitusi.
3.      Monarki Parlementer
Moanrki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system Parlemen sebagi kekuasaan tertimggi. Dalam system Parlementer,raja,kepala Negara merupakan lambnag kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat. Yang bertanggug jawab ats kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun perseorangan untuk portofoilionya sendiri.
b.      Republic
Republic adalah Negara dimana kelapa negaranya seorang presiden. Republic dapat dibedakan dalam dua bentuk,yaitu serikat dan kesatuan. Seperti juga dalam Negara kerajaan,Negara republic juga dapat memiliki Perdana Menteri (PM) yang sudah tentu presiden terpilih tidak lebih dari seorang symbol,kecuali system pemerintahannya memberikan posisi dominan kepada presiden. Hal ini dicantumkan oleh konstitusi Negara tersebut.Bentuk pemerintahan republic dapat dibnagi :
1.      Republic Mutlak
Republic Mutlak sering disebut dengan dictator. Konstitusi diabaikan,parlemen tidak berperan mengatur Negara sengingga pemerintahan tidak berfungsi. Partai politik hanya membenarkan kekuasaan dictator. Kekuasaannya tidak terbatas waktu,selama dia dapat mempertahankan diri.
2.      Republic Konstitusi
Dalam pemerintahan republic konstitusi,kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak,dibatasi konstitusi. Presiden dipilih dari rakyat dan oleh rakyat untuk masa jabatan tertntu,misalnya presiden RI dipilih secara langsung oleh rakyat dan masa jabatannya adalah lima tahun.
3.      Republic Parlemen
Republic Parlemen adalah keuasaan presiden harus di pertanggungjawabkan kepada Parlemen (DPR). Parlemen mempunyai kedudukan lebih tinggi dipemerintahan dari pada presiden. Akan tetapi,Presiden tidak dapat diganggu gugat,sedangkan kabinetnya yang harus bertanggung jawab kepada Parlemen.
Dalam bentuk pemerintahan republic,presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksanakan kekuasaan eksekutif dan melaksanakan UU. Setiap departermen akan dipimpin oleh seorang menteri.Apabila semua mentri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang pedana mentri maka dapat disebut dewan mentri/cabinet.
Cabinet dalam pemerintahan republic dibedakan menjadi dua
1.      Cabinet Presidensial
Cabinet presidensial adalah suatu cabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para mentri tidak bertanggungjawab kepada parlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh Negara yang menggunakan system cabinet presidensial adalah Amerika Serikat dan Indonesia.
2.      Cabinet Ministrial
Cabinet ministrial adalah suatu cabinet yang dalam menjalankan kebijakan pemerintah,baik seorang mentri sendiri maupun bersama seluruh anggota cabinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh Negara yang menggunakan system cabinet ini adalah Negara-negara di eropa Barat.
Berdasarkan cara pembentukannya cabinet ministerial dibagi menjadi
1.      Cabinet parlementer adalah suatu cabinet yang dibentuk dengan memerhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Dilihat dari susunan keanggotaanya,cabinet nasional,dan cabinet partai.
2.      Cabinet ekstraparlementer adalah cabinet yang pembentukannya tidak memerhatikan dan menghitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar